Berita

Gubernur Kalsel Bisa Sanksi Bupati Yang Absen Di Musrenbang 2025

28
×

Gubernur Kalsel Bisa Sanksi Bupati Yang Absen Di Musrenbang 2025

Share this article

Penulis : FM

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Muhidin, menyentil keras para bupati dan wali kota yang tidak menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Kalsel Tahun 2025 yang digelar di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kamis (24/4/2025).

Sebelum memulai sambutannya, Gubernur Muhidin yang hadir bersama Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman dan Pj Sekdaprov Muhammad Syarifuddin, terlebih dahulu memeriksa kehadiran kepala daerah satu per satu.

“Khusus hari ini, ulun handak maabsen dulu, bupati mana haja yang hadir,” ujarnya, sembari menatap barisan tamu undangan.

Dari 13 kabupaten/kota yang diundang, hanya tiga kepala daerah yang hadir langsung, yakni Bupati Barito Kuala Bahrul Ilmi, Pj Wali Kota Banjarbaru Subhan Noor Yaumil, serta Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang datang setelah acara dibuka. Selebihnya, hanya mengirim wakil kepala daerah atau sekretaris daerah.

Hal ini memicu kekecewaan dari orang nomor satu di Kalsel tersebut. Gubernur bahkan memberikan pujian khusus kepada Bupati Batola atas kehadirannya.

“Inilah Batola, jempol untuk Bupati Batola. Kalau kekurangan truk sampah dibantu lagi, kalau mau percepat tandatanganku silakan. Yang lain biar kulambatkan,” sindirnya, disambut tawa tamu undangan.

Gubernur Muhidin kemudian melanjutkan dengan pertanyaan serius kepada Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto yang juga hadir dalam acara.

“Pak Wakil Menteri, adakah aturan yang tidak mengindahkan undangan dari gubernur beberapa kali, ada sanksinya?” tanya Gubernur yang dijawab Wamendagri dengan isyarat jempol, menandakan dukungan.

Dalam arahannya, Bima Arya juga turut menyinggung soal absennya para kepala daerah. Ia menekankan pentingnya komunikasi langsung antara gubernur dan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota, khususnya dalam forum strategis seperti Musrenbang.

“Ada aturannya, dan Pak Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat berhak memberikan sanksi,” tegas Bima Arya.

Musrenbang ini sendiri digelar dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, serta sebagai sarana penyerapan aspirasi dari berbagai pihak.

Acara turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kalsel Kartoyo yang menyampaikan pokok-pokok pikiran legislatif, jajaran kepala daerah atau perwakilannya dari 13 kabupaten/kota, kepala Bappeda, Balitbangda, pimpinan BUMD, instansi vertikal, akademisi, serta stakeholder lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *