HABARBANJAR, Kota Banjarbaru — Oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (5/5). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi. Jumran didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP
Sidang dipimpin oleh Letkol CHK Arie Fitriansyah dengan dihadiri penasihat hukum terdakwa dan tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Terdakwa mengaku mengerti dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi
Kasus ini bermula saat Juwita ditemukan tewas di tepi Jalan Trans Gunung Kupang, Banjarbaru, pada 22 Maret 2025, dengan luka lebam di leher dan tanpa tanda-tanda kecelakaan lalu lintas, serta telepon seluler korban hilang dari lokasi. Penyelidikan mengungkap bahwa Jumran merencanakan pembunuhan tersebut dengan matang, termasuk menyewa mobil dan menggunakan sarung tangan serta masker untuk menghilangkan jejak. Motif pembunuhan adalah karena Jumran menolak menikahi Juwita setelah memperkosa korban
Dalam persidangan, pihak militer menghadirkan 11 saksi dan memeriksa barang bukti yang cukup banyak, termasuk kendaraan dan pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian. Rekonstruksi adegan pembunuhan menunjukkan bahwa Jumran melakukan aksinya dengan tenang dan penuh perencanaan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum anggota TNI AL dan seorang jurnalis muda yang tengah menjalankan tugasnya. Proses peradilan militer diharapkan dapat mengungkap fakta secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.