Habar Banjar – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel bersama Satlantas Polres jajaran 13 kabupaten/kota menggelar Operasi Patuh Intan 2025. Operasi ini digelar selama 14 hari dari 14-17 Juli dengan target operasi 10 pelanggaran lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Fahri Siregar menerangkan dalam operasi Patuh Intan 2025 akan dilaksanakan penindakan langsung di lapangan dengan menggelar razia di tempat-tempat tertentu. “Yang dulu hanya hunting, tetapi pada Operasi Patuh Intan kali ini kita juga akan melakukan kegiatan secara stasioner.
Jadi akan kita lakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan,” tegasnya usai apel gelar pasukan di halaman RTMC Ditlantas Polda Kalsel, Jalan Ahmad Yani KM 21, Banjarbaru, Senin (14/7/2025) pagi. Terkait jumlah personil yang terlibat, Kombes Pol Fahri mengatakan ada 517 anggota yang dikerahkan selama operasi berlangsung. Selain razia di tempat, polisi lalu lintas akan berjaga di lokasi yang rawan pelanggaran dan kecelakaan, seperti persimpangan jalan (lampu merah), kawasan padat lalu lintas dan jalan yang digunakan untuk putar balik (U Turn).s
Oleh karena itu Kombes Pol Fahri mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan dan peraturan lalu lintas. Misalnya kelengkapan surat-menyurat SIM dan STNK.
“Tujuan Operasi Patuh Intan 2025 adalah meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sehingga dapat menekan angka pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas,” tandasnya.
Berikut 10 pelanggaran kendaraan bermotor (ranmor) yang menjadi target penindakan Operasi Patuh Intan 2025.
1. Pengendara ranmor yang menggunakan Ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur,
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi
ranmor yang tidak menggunakan safety belt.
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau Pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
8. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan tanpa plat nomor depan belakang.
9. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan plat rahasia dan plat palsu.
10. Komunitas otomotif roda 2 maupun roda 4.