HabarBanjar, Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin merespon kebijakan pemerintah terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2025.
Pemerintah akan memberlakukan sistem pungutan pajak kendaraan yang disebut Opsen pajak mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Opsen pajak untuk kendaraan bermotor mulai diberlakukan per 6 Januari 2025 mendatang.
Dalam pasal 83, disebutkan bahwa tarif Opsen PKB sebesar 66%, Opsen BBNKB sebesar 66%, dan Opsen Pajak MBLB sebesar 25% dihitung dari besaran pajak terutang.
Dengan adanya kebijakan Opsen pajak tersebut, Gubernur Kalsel menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) akan memberikan insentif kepada wajib pajak di Kalsel.
Insentif PKB dan BBNKB diberikan Pemprov Kalsel sebesar 25% selama 6 bulan pada tahun 2025.
“Ulun menyampaikan bahwa untuk Kalsel tidak ada kenaikan pajak. Karena kita dari pemerintah daerah memberikan insentif untuk mengganti pembayaran pajak, ini dilakukan untuk 6 bulan kedepan,” kata Muhidin, Senin (23/12/2024) lalu.
Disamping itu, Gubernur Kalsel yang bakal dilantik kembali pada Februari 2025 ini mengimbau agar wajib pajak yang masih menunggak untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.
“Tetapi kami mohon kepada yang menunggak pajak ayo bayari, supaya kita patuh membayar pajak, karena pajak ini untuk membangun daerah kita jua,” pungkasnya.
#Opsen #Pajak