BeritaHukumKota BanjarbarunasionalPolitik

MK Tolak Gugatan Sengketa PSU Banjarbaru: Selisih Suara Tidak Penuhi Ambang Batas

22

MK Tolak Gugatan Sengketa PSU Banjarbaru: Selisih Suara Tidak Penuhi Ambang Batas

HABAR BANJAR – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024 yang diajukan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) dan Udiansyah. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Senin, 26 Mei 2025.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut “tidak dapat diterima” karena tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam sidang yang juga dihadiri delapan hakim konstitusi lainnya.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa ambang batas pengajuan sengketa untuk Pilkada Banjarbaru adalah selisih suara maksimal 1,5 persen dari total suara sah, yakni sebanyak 1.612 suara dari total 107.458 suara sah. Namun, hasil PSU menunjukkan selisih sebesar 4.628 suara (4,3 persen), sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) huruf b UU 10/2016.

Lebih lanjut, MK juga mengabulkan eksepsi termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, serta pihak terkait yaitu pasangan calon terpilih Erna Lisa Halaby dan Wartono. MK menyatakan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak sah.

Permohonan ini sebelumnya didaftarkan ke MK pada 7 Mei 2025. Namun hanya dua hari berselang, KPU Kalsel mencabut akreditasi LPRI sebagai lembaga pemantau pemilu, menambah keraguan terhadap legitimasi permohonan tersebut.

Putusan MK dengan nomor perkara 318/PHPU.WAKO-XXOII/2025 ini sekaligus mempertegas hasil akhir PSU Banjarbaru yang menetapkan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono sebagai pemenang sah Pilkada.

Exit mobile version