BeritaSosial

Kebakaran Hutan dan Lahan Mulai Meningkat, Kapolda Kalsel Keluarkan Maklumat

78
×

Kebakaran Hutan dan Lahan Mulai Meningkat, Kapolda Kalsel Keluarkan Maklumat

Share this article

Kebakaran Hutan dan Lahan Mulai Meningkat, Kapolda Kalsel Keluarkan Maklumat

Habar Banjar – Kemarau yang terasa ekstrem akhir-akhir ini meningkatkan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Karhutla sendiri, setiap tahun telah mengakibatkan dampak yang luas, serius, dan bersifat langsung terhadap kesehatan masyarakat, perekonomian, terganggunyanya aktivitas manusia, keseimbangan ekologi, dan kerusakan lingkungan hidup.

Sebagai bentuk kesiapsiagaan dan antisipasi karhutla, Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan mengeluarkan maklumat.

“Upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan mutlak harus dilaksanakan secara serius, bersama-sama (kolaboratif), bersinergi oleh seluruh komponen masyarakat termasuk dunia usaha,” begitu bunyi maklumat tersebut.

Masih bunyi maklumat Kapolda, diminta kepada seluruh penanggung jawab usaha dan/atau Kegiatan di bidang Sumber Daya Alam Sub sektor Kehutanan, Sub sektor Pertanian, dan Sub sektor Perkebunan wajib melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan menaati seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan antara lain sebagai berikut:
A. Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Pasal 187 dan pasal 189, apabila sengajailalai menimbulkan kebakaran, dipidana penjara 12 tahun

B. Undang Urdang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan

  1. Pasal 78 ayat (3), apabia sengaja membakar hutan dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah)
  2. Pasal 78 ayat (4), apabila lalai membakar hutan dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.00 (satu milyar lima ratus juta rupiah):
  3. Pasal 78 ayat (11), apabila sengaja membuang benda-benda yang menyebabkan kebakaran hutan dipidana penjara 3 tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar lima rupiah).

C. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan & pengelolaan Lingkungan Hidup

  1. Pasai 98 dan Pasal 108, apabila sengaja / lalai mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup. dan/atau membakar lahan, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah);
  2. Pasal 116 ayat (1) dan (2), apabila Tindak Pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan dan sanksi pidana dijatuhkan pada: Badan Usaha dan/atau orang yang memberi perintah untuk melakukan Tindak Pidana tersebut.

D. Undang Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan

  1. Pasal 108, apabila membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah).
    2 Pasal 113 ayat (1) dan (2), Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 108 dilakukanı oleh Korporasi, selain pengurus pidana berdasarkan diantaranya Pasal 108 dan/atau pejabat sebagai orang yang diperintahkan atau orang karena jabatannya memiliki kewenangan dibidang Perkebunan, dipidana dengan pidana denda maksimal 1/3 (sepertiga) dari pidana denda dari masing-masing tersebut

Untuk itu setiap Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mematuhi larangan sebagaimana diatur dalam Undang Undang tersebut diatas dan memenuhi ketentuan-ketentuan serta persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan per-Ulan terkait lainnya untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan

“Demikian Maklumat ini untuk menjadi perhatian dan ditaati oleh semua pihak. Apabila tidak memperhatikan dan menindaklanjuti Maklumat ini, akan dilakukan Tindakan penegakkan hukum sesuai dengan perturan perundang-undangan yang berlaku,” begitu penutup dari maklumat Kapolda yang dikeluarkan Mei 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *