Berita

Bea Cukai Kalimantan Selatan Musnahkan Miliaran Rupiah Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Kerjasama Binda, TNI, Polri dan Kejaksaan

26
×

Bea Cukai Kalimantan Selatan Musnahkan Miliaran Rupiah Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Kerjasama Binda, TNI, Polri dan Kejaksaan

Share this article

Bea Cukai Kalimantan Selatan Musnahkan Miliaran Rupiah Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Kerjasama Binda, TNI, Polri dan Kejaksaan

BANJARMASIN, Habarbanjar.com— Sebagai wujud pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan bersama KPPBC TMP B Banjarmasin kembali menunjukkan ketegasan melalui pemusnahan besar-besaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025.

Barang yang dimusnahkan mencakup 3.311.978 batang rokok ilegal berbagai merek, 383 kilogram tembakau iris, dan 1.652,29 liter minuman beralkohol.

Total nilai seluruhnya ditaksir mencapai Rp5,34 miliar, dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan persetujuan resmi dari Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-284/MK/KN.4/2025.

Seluruh temuan tersebut melanggar ketentuan UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, termasuk penggunaan pita cukai palsu maupun bekas, serta peredaran produk tanpa pita cukai.

Dari sisi penerimaan negara, potensi kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp3,45 miliar.

Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Dwijo Muryono, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat.

“Pemusnahan ini adalah bentuk nyata penguatan pengawasan kami. Keberhasilan penindakan tidak terlepas dari sinergi yang semakin solid dengan Badan Intelijen Daerah Kalimantan Selatan, TNI, Polri, Kejaksaan, serta berbagai pihak lain. Kami berterima kasih kepada pemerintah daerah dan masyarakat yang terus mendukung pemberantasan BKC ilegal,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa Bea Cukai akan terus menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan negara, masyarakat, dan stabilitas ekonomi.

Kegiatan pemusnahan diawali dengan prosesi simbolis di alaman kantor Kanwil DJBC Kalbagsel dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait.

Seluruh barang ilegal kemudian dihancurkan melalui proses pembakaran dan penghancuran di TPA Regional Banjar Bakula, memastikan tidak ada lagi nilai ekonomi yang tersisa.

Langkah tegas ini menjadi bentuk perlindungan terhadap industri yang patuh aturan sekaligus mempertegas penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Selain menjaga penerimaan negara, aksi ini bertujuan memberi efek jera bagi para pelaku pelanggaran dan memastikan produk ilegal tidak lagi beredar di masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *