BANJARMASIN, habarbanjar – Penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) mengalami kontraksi atau penurunan yang signifikan hingga 32,49% (year-on-year). Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak Kalsel tercatat sebesar Rp9,08 triliun, mencapai 44,57% dari target.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Kalselteng, Sugiyarto, menyampaikan bahwa penurunan penerimaan ini salah satunya didorong oleh peningkatan restitusi dan tren negatif pada harga serta produksi batubara sebagai komoditas unggulan Kalsel.
PPN Alami Kontraksi Paling Dalam
Berdasarkan rincian per jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi penyumbang kontraksi terbesar.
-
Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Realisasi sebesar Rp2,28 triliun dengan kontraksi tajam mencapai 61,59%. Penurunan ini disebabkan oleh restitusi yang meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
-
Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas: Realisasi sebesar Rp5,85 triliun, terkontraksi 16,27%.
-
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Realisasi sebesar Rp296,23 miliar, terkontraksi 41,61%. Kontraksi PBB ini dijelaskan terjadi karena waktu jatuh tempo pembayaran yang mundur mendekati akhir tahun.
Di sisi lain, terdapat lonjakan penerimaan yang sangat besar dari Pajak Lainnya yang tercatat sebesar Rp645,21 miliar, tumbuh drastis sebesar 12.522,84% dibandingkan penerimaan tahun sebelumnya.
Waspada Modus Penipuan Aplikasi Coretax DJP
Di tengah upaya peningkatan penerimaan, Sugiyarto juga menegaskan adanya peningkatan kasus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Modus terbaru yang marak adalah permintaan kepada Wajib Pajak untuk mengunduh aplikasi bernama “Coretax DJP”.
DJP secara tegas mengimbau seluruh masyarakat untuk mewaspadai tautan palsu yang dikirimkan dari nomor tidak dikenal.
“Saat ini, tidak ada aplikasi Coretax DJP yang dapat diunduh karena sistem resmi hanya dapat diakses melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id,” jelas Sugiyarto.
Pihak DJP menekankan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga keamanan data perpajakan. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mengunduh atau mengakses tautan yang tidak resmi dan selalu memastikan akses dilakukan melalui situs DJP yang valid. Jika menerima pesan mencurigakan, harap segera melaporkan ke kantor pajak,” pungkasnya.
