BeritanasionalPolitikUncategorized

KAKI Kalsel: Demonstrasi Tidak Boleh Mengganggu Penyidikan Kasus Babeh Aldo

21
×

KAKI Kalsel: Demonstrasi Tidak Boleh Mengganggu Penyidikan Kasus Babeh Aldo

Share this article
KAKI Kalsel: Demonstrasi Tidak Boleh Mengganggu Penyidikan Kasus Babeh Aldo
Gambar ini diilustrasikan menggunakan tekonologi AI

Banjarmasin, habarbanjar — Kasus yang menyeret nama Babeh Aldo masih memicu perdebatan publik. Hari ini, sekelompok massa menggelar unjuk rasa di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan, Banjarmasin, menuntut penghentian proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua LSM Kelompok Asosiasi Advokasi Masyarakat Indonesia (KAKI) Kalsel, Husaini, menyatakan bahwa meskipun ada desakan dari simpatisan, perlindungan hak konstitusional warga harus diutamakan. Ia menekankan bahwa laporan masyarakat yang merasa haknya dilanggar oleh Babeh Aldo perlu dihormati dan diproses secara adil oleh kepolisian.

Seiring berjalannya proses hukum, Husaini mengimbau semua pihak untuk menjaga kondusivitas dan memberi ruang penuh kepada penyidik agar dapat bekerja secara profesional.

“Imbauan ini penting untuk mencegah munculnya opini liar maupun tindakan yang berpotensi mengganggu jalannya penegakan hukum. Pada tahap penyidikan ini, kepolisian fokus menggali keterangan dan memanggil sejumlah saksi. Oleh karena itu, publik diminta mempercayakan proses tersebut kepada pihak berwenang,” kata Husaini.

Husaini juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat membedakan antara hak berdemokrasi dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Menurutnya, publik memang berhak berkumpul dan menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin undang-undang, namun aksi penyampaian pendapat tidak boleh mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia memperingatkan bahwa segala tindakan yang langsung maupun tidak langsung menghalangi tugas penyidik — seperti mencegah saksi hadir atau memberi keterangan — dapat berakibat pada konsekuensi hukum serius.

“Jangan sampai aksi-aksi tersebut menghambat penyidikan. Jika proses terganggu, tindakan itu dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan atau obstruction of justice, yang merupakan tindak pidana,” tegas Husaini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *