HABAR BANJAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan resmi mencabut status Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) sebagai pemantau Pilkada Banjarbaru 2024. Keputusan ini diumumkan usai rapat pleno KPU di Kota Banjarbaru dan tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 74 Tahun 2025.
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan karena LPRI terbukti melakukan pelanggaran administratif dengan merilis hasil hitung cepat atau real count saat proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) masih berlangsung. Menurutnya, hal tersebut melanggar aturan karena lembaga pemantau tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan hasil perhitungan suara.
“LPRI bukan lembaga survei atau hitung cepat. Mereka hanya berwenang memantau, bukan merilis data. Apalagi saat itu rekapitulasi resmi KPU masih berjalan,” tegas Andi.
KPU menyatakan telah memberikan kesempatan kepada LPRI untuk klarifikasi sebelum keputusan pencabutan diambil. Dengan pencabutan ini, LPRI dilarang menggunakan atribut pemantau pemilu dan melakukan kegiatan pemantauan.
Menanggapi keputusan tersebut, LPRI yang tergabung dalam Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) menyatakan akan melakukan perlawanan hukum. Mereka menilai pencabutan tersebut sebagai tindakan yang sarat kepentingan dan diduga bertujuan membungkam pihak-pihak kritis terhadap hasil PSU.
Kuasa hukum LPRI, M Pazri, menyebut pihaknya akan menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurutnya, tindakan KPU mencerminkan pelanggaran etika dan administrasi, bahkan diduga sebagai bagian dari pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Ini bukan hanya soal prosedur, tapi soal keadilan demokrasi,” ujar Pazri.
LPRI sendiri sebelumnya telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil PSU Banjarbaru, yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Namun, pencabutan status ini berpotensi melemahkan posisi hukum mereka dalam perkara tersebut.
KPU Kalsel menegaskan bahwa keberlanjutan perkara di MK merupakan kewenangan penuh lembaga tersebut, dan pihaknya siap mengikuti proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.