Berita

Remisi Kemerdekaan untuk 6.807 Warga Binaan Kalsel, 74 Langsung Bebas

57
×

Remisi Kemerdekaan untuk 6.807 Warga Binaan Kalsel, 74 Langsung Bebas

Share this article

Penulis: V

Remisi Kemerdekaan untuk 6.807 Warga Binaan Kalsel, 74 Langsung Bebas

HABAR BANJAR – Pemerintah Provinsi Kalsel bersama Kemenkumham memberikan remisi umum kepada 6.807 warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada HUT ke‑80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/8/2025), mencakup 6.780 narapidana dan 27 anak binaan yang memenuhi syarat administratif dan perilaku baik.

Gubernur Kalsel H. Muhidin menyerahkan remisi secara simbolis dan berharap penerima bisa kembali ke masyarakat, sadar, dan memberikan kontribusi positif. Mayoritas penerima berasal dari kasus narkotika (sekitar 4.700 orang), disusul pidana umum (2.032 orang), dan kasus korupsi (48 orang).

Remisi juga diberikan di Rutan Kelas IIB Rantau, dimana 238 warga binaan menerima remisi umum (RU), dengan 9 orang langsung dinyatakan bebas. Remisi terdiri atas 228 RU I (pemotongan hukuman) dan 11 RU II (langsung bebas). Dari penerima remisi di Rantau, 109 adalah pelaku kasus pidana umum, 129 kasus narkotika, dan 1 kasus korupsi. Kepala Rutan Renaldi Hutagalung berharap mereka yang kembali ke masyarakat bisa menjadi teladan dan tidak mengulangi perbuatan serupa.

Jumlah penghuni lapas dan rutan di Kalsel mencapai 9.304 orang, dan 2.475 di antaranya belum memenuhi syarat untuk menerima remisi tahun ini. Di sisi lain, Kakanwil Kemenkumham Kalsel menjelaskan dari total 6.780 penerima remisi, terdapat 142 WBP yang mendapat Remisi Umum II (RU II), namun hanya 74 orang benar-benar bebas, sementara sisanya masih menjalani subsider.

Pemberian remisi ini bukan hanya sebagai hak warga binaan, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku baik dan dorongan untuk reintegrasi sosial ke masyarakat yang mendukung reformasi dan potensi pemberdayaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *