BeritaKota Banjarmasinnasional

Satgas Kalsel Bongkar Penjualan Beras di Atas HET, Distributor Terancam Sanksi

30
×

Satgas Kalsel Bongkar Penjualan Beras di Atas HET, Distributor Terancam Sanksi

Share this article

Penulis: MW

Satgas Kalsel Bongkar Penjualan Beras di Atas HET, Distributor Terancam Sanksi

Kota Banjarmasin, habarbanjar — Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Beras Provinsi Kalimantan Selatan kembali menemukan sejumlah pelanggaran berupa penjualan beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Inspeksi ini dilakukan sejak 21 hingga 24 Oktober 2025 di berbagai pasar dan distributor di 13 kabupaten/kota se-Kalsel.

Satgas yang dibentuk oleh Badan Pangan Nasional, dengan melibatkan Ditreskrimsus Polda Kalsel, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan, DPMPTS, dan Perum Bulog Kalsel, bertugas mengawasi dan menjaga stabilitas harga beras demi keterjangkauan masyarakat. Kepala Satgas, Kombes Pol M. Gafur Aditya Siregar, menegaskan bahwa masih ditemukan distributor dan pedagang yang membeli serta menjual beras melebihi HET.

“Hasil pengecekan kami temukan masih banyak yang menjual di atas harga yang sudah ditetapkan,” ujar Kombes Pol Gafur. Satgas bahkan menemukan kemasan beras yang labelnya tidak sesuai ketentuan, yang berpotensi menyesatkan konsumen.

Pemerintah telah menetapkan HET beras berdasarkan tiga zona wilayah nasional. Kalimantan Selatan termasuk dalam Zona 2 bersama Sumatera (selain Lampung dan Sumatera Selatan) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Harga HET untuk beras premium di zona ini adalah Rp15.400 per kilogram, beras medium Rp14.000/kg, dan beras SPHP Rp13.100/kg.

Dalam upaya menindaklanjuti temuan ini, Satgas membentuk beberapa tim inspeksi yang bergerak di berbagai wilayah termasuk Banjarmasin, Banjarbaru, Banjar, Tapin, dan daerah lainnya. Seluruh Satgas Pangan Daerah juga diperintahkan untuk melakukan pengawasan aktif agar aturan HET ditaati.

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional, Rachmi Widiriani, juga menggarisbawahi pentingnya sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh pedagang grosir maupun eceran agar mematuhi aturan HET serta memperhatikan ketentuan label kemasan.

Satgas mengingatkan para distributor dan pedagang yang melanggar aturan ini untuk bersiap menghadapi sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku. Pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas harga beras demi kepentingan masyarakat luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *