BeritaSosial

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla, Sebagian Besar Wilayah Kalsel Berstatus Sangat Mudah Terbakar

282
×

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla, Sebagian Besar Wilayah Kalsel Berstatus Sangat Mudah Terbakar

Share this article

FM

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla, Sebagian Besar Wilayah Kalsel Berstatus Sangat Mudah Terbakar

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk wilayah Kalimantan Selatan. Prakirawan Cuaca dari Stasiun Meteorologi Syamsudin Noor, Ruth Mandasari Saragih, menyatakan sebagian besar wilayah Kalsel masuk dalam kategori sangat mudah terbakar.

Peringatan ini dikeluarkan menyusul penetapan status siaga darurat karhutla oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel sejak Senin (4/8/2025).

Menurut data BMKG, wilayah dengan status sangat mudah terbakar meliputi:

  • Sebagian Kabupaten Tanah Laut
  • Sebagian Kabupaten Tanah Bumbu
  • Sebagian besar Kabupaten Kotabaru
  • Sebagian Kota Banjarbaru
  • Sebagian Kabupaten Banjar
  • Sebagian besar Kota Banjarmasin
  • Seluruh Kabupaten Barito Kuala
  • Seluruh Kabupaten Tapin
  • Seluruh Kabupaten Hulu Sungai Selatan
  • Sebagian besar Kabupaten Hulu Sungai Tengah
  • Sebagian besar Kabupaten Balangan
  • Seluruh Kabupaten Hulu Sungai Utara
  • Hampir seluruh Kabupaten Tabalong

Sementara itu, beberapa daerah lain seperti sebagian Kabupaten Tanah Laut, sebagian Kabupaten Tanah Bumbu, sebagian Kota Banjarbaru, sebagian Kabupaten Banjar, dan sebagian kecil Kota Banjarmasin masuk dalam klasifikasi mudah terbakar.

“Sedangkan klasifikasi tidak mudah terbakar meliputi sebagian Kabupaten Tanah Laut, sebagian Kabupaten Tanah Bumbu, sebagian kecil Kabupaten Kotabaru, sebagian kecil Kabupaten Banjar, dan sebagian kecil Kabupaten Balangan sekitarnya,” jelas Ruth.

Hingga saat ini, BMKG melaporkan belum ada sebaran asap yang terdeteksi di wilayah Kalsel.

 

Tindakan Pemprov dan Tim Penegakan Hukum

Sebagai respons atas penetapan status siaga darurat karhutla, Gubernur Kalsel Muhidin telah berkoordinasi dengan Polda Kalsel untuk menindak tegas pelaku pembakaran lahan di 13 kabupaten/kota. Gubernur menegaskan, tidak boleh ada individu atau perusahaan yang membuka lahan dengan cara membakar.

Saat ini, Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah melakukan penyelidikan di Kalsel, menargetkan beberapa perusahaan yang diduga sengaja melakukan atau membiarkan karhutla terjadi di lahan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *