Berita

PMII Kalsel Dorong Penegakan Perda 3/2012 Karena Angkutan Tambang dan Sawit Masih Bebas Melintas

12
×

PMII Kalsel Dorong Penegakan Perda 3/2012 Karena Angkutan Tambang dan Sawit Masih Bebas Melintas

Share this article

Penulis: V

PMII Kalsel Dorong Penegakan Perda 3/2012 Karena Angkutan Tambang dan Sawit Masih Bebas Melintas

HABAR BANJAR — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali mengemukakan urgensi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan, setelah banyak laporan bahwa truk-truk tambang dan kelapa sawit masih leluasa melintas di jalan provinsi dan jalan umum tanpa sanksi nyata.

Dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kalsel bersama Pemprov dan Polda Kalsel pada Senin (15/9/2025), Ketua PKC PMII Kalsel, Muhammad Maulana, menyebutkan bahwa meski Perda tersebut sudah lama ada, pelaksanaan di lapangan lemah sehingga banyak perusahaan yang melanggar tanpa sanksi berarti.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol M. Fahri Siregar, mengakui bahwa selain truk tambang dan sawit yang melanggar, masih ada kriteria dispensasi dalam Perda untuk industri rakyat, lengkap dengan identifikasi seperti stiker. Namun pihaknya menegaskan akan menindak tegas pelanggar yang tidak memiliki dispensasi.

Ketua DPRD Kalsel Supian HK menyatakan dukungan legislatif untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Perda ini. DPRD akan mengadakan rapat lanjutan dan mengundang perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan agar memberikan komitmen langsung untuk mematuhi regulasi tersebut.

PMII menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal sampai ada bukti tindakan nyata: jalan provinsi bebas dari angkutan tambang dan sawit yang melanggar Perda, demi keselamatan masyarakat dan perlindungan infrastruktur publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *