BeritaHukumnasional

BP3MI Kalimantan Selatan Fasilitasi Kepulangan PMI Asal Barito Selatan Korban Perekrutan Nonprosedural dan Eksploitasi di Kamboja

8
×

BP3MI Kalimantan Selatan Fasilitasi Kepulangan PMI Asal Barito Selatan Korban Perekrutan Nonprosedural dan Eksploitasi di Kamboja

Share this article

BP3MI Kalimantan Selatan Fasilitasi Kepulangan PMI Asal Barito Selatan Korban Perekrutan Nonprosedural dan Eksploitasi di KambojaPalangka Raya, 30 Juni 2026 – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan memfasilitasi kepulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Bintang Kurung, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, bernama Supiat, yang menjadi korban perekrutan nonprosedural hingga mengalami eksploitasi di Kamboja.

Berdasarkan hasil pendalaman, Supiat berangkat pada Mei 2025 setelah menerima tawaran pekerjaan melalui media sosial Facebook dari seorang calo yang mengaku bernama Xinxin. Korban dijanjikan bekerja sebagai pembersih kebun di Malaysia dengan gaji sekitar Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan.

Seluruh proses keberangkatan, mulai dari perjalanan dari Palangka Raya ke Banjarmasin, penerbangan ke Jakarta dan Pekanbaru, hingga pengurusan paspor di Dumai, dibiayai oleh jaringan perekrut. Dari Dumai, korban diberangkatkan menggunakan kapal feri menuju Malaysia, kemudian diterbangkan ke Thailand dan selanjutnya dibawa melalui jalur darat menuju Kamboja.

Sesampainya di Kamboja, korban tidak ditempatkan sesuai pekerjaan yang dijanjikan. Korban justru dibawa ke perusahaan yang menjalankan praktik penipuan daring (online scam) dan dipaksa mengikuti pelatihan sebelum dipekerjakan sebagai marketing scam. Setelah bekerja selama tiga bulan tanpa memenuhi target, korban dipindahtangankan ke perusahaan scam lainnya dan kembali bekerja selama lima bulan.

Situasi berubah ketika perusahaan tersebut dirazia oleh aparat kepolisian setempat. Dalam kondisi terlantar, Supiat berusaha menyelamatkan diri dengan berjalan kaki selama dua hari dua malam hingga berhasil mencapai kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh. Korban kemudian mendapatkan perlindungan dan penanganan di shelter KBRI.

Selama berada di penampungan, Supiat membuat video yang berisi permohonan bantuan kepada Pemerintah Indonesia. Video tersebut kemudian viral di media sosial dan mendapat perhatian langsung dari Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, yang berkomunikasi dengan korban melalui konferensi video serta menginstruksikan percepatan proses pemulangannya.

Pada Minggu, 28 Juni 2026, Supiat tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan mendapatkan penanganan oleh BP3MI Banten serta ditempatkan sementara di Rumah Ramah BP3MI Banten. Selanjutnya, pada Senin, 29 Juni 2026, Supiat berkesempatan bertemu langsung dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, **Mukhtarudin>, di Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di Jakarta.

Pada Selasa, 30 Juni 2026, Supiat diterbangkan menuju Palangka Raya. Setibanya di Bandara Tjilik Riwut, korban disambut oleh Kepala BP3MI Kalimantan Selatan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Tengah, serta Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Barito Selatan. Selanjutnya, korban difasilitasi kepulangannya hingga ke kampung halaman di Desa Bintang Kurung, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan.

BP3MI Kalimantan Selatan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri melalui media sosial maupun perantara yang tidak memiliki izin resmi. Masyarakat diharapkan selalu memastikan bahwa proses penempatan dilakukan secara prosedural melalui perusahaan yang memiliki izin atau melalui layanan resmi pemerintah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa modus penawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi masih marak digunakan oleh jaringan perekrut ilegal. Oleh karena itu, diperlukan kewaspadaan masyarakat serta sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah penempatan pekerja migran secara nonprosedural dan melindungi warga negara Indonesia dari tindak pidana perdagangan orang serta eksploitasi di luar negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *